Kejari Lampung Utara Dibantu Anggota Kodim Tangkap Buronan

KOTABUMI (17/6/2025) – Seorang buronan kasus penganiayaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Senin 16 Juni 2025. Ia divonis dua bulan tetapi menghilang sejak empat tahun lalu.

Buronan bernama Adi Iskandar, 36 tahun, ditangkap Tim Tabur Kejari Lampung Utara di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dibantu anggota Kodim 0412 Lampung Utara.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani didampingi Kasi Pidum Hery Susanto mengatakan tersangka ditangkap lantaran tidak mengindahkan putusan kasasi atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Adi Iskandar divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Atas putusan tersebut, jaksa melakukan upaya banding dan hasilnya tidak berubah.

Jaksa melakukan upaya kasasi. Hasilnya terdakwa divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Pasca putusan kasasi tersebut, terdakwa tidak menjalaninya.

Jaksa melakukan upaya persuasif agar dirinya menjalankan putusan. Namun, terdakwa justru menghilang hingga Kejari menerbitkan DPO terhadap Adi Iskandar. Terdakwa terlibat kasus penganiayaan anak di bawah umur dan perkaranya diputus sejak 2021.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih memiliki tiga tunggakan penangkapan buronan terkait pidana umum. Kejaksaan berharap dukungan masyarakat dalam pengejaran DPO dengan memberikan informasi untuk membantu penangkapan.

ADI SUSANTO




0 comments:

Posting Komentar