DPRD Lampung Utara Bentuk Panitia Khusus PJU dan PPJ

KOTABUMI (3/6/2025) – DPRD Lampung Utara membentuk panitia khusus (Pansus) dugaan penggelembungan penerangan jalan umum (PJU) dan kebocoran pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) oleh PLN yang merugikan pemerinta daerah.

Pembentukan Pansus PJU dan PPJ disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal dalam rapat apripurna, Senin 2 Juni 2025. Acara dihadiri Wakil Bupati Romli, Forkopimda, dan anggota DPRD.

M. Yusrizal mengatakan pembentukan pansus untuk menyelidiki dan mengungkap dugaan kebocoran dalam pemungutan pajak penerangan jalan sehingga berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Lampung Utara.

Ketua DPRD sangat menyayangkan PAD dari PPJ tidak sesuai harapan. Ia ingin melihat data PLN secara gamplang dan mencarikan solusi terbaik.

Dengan adanya Pansus, Komisi II DPRD Lampung Utara dapat mengidentifikasi penyebab kebocoran pajak dan mengambil langkah-langkah korektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu. Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar mengungkap data pelanggan aktif periode April 2025 sebanyak 196.925 berdasarkan jenis penggunaan dan besaran daya. Pembayaran pelanggan dipungut 10 atau 3 persen untuk PPJ secara otomatis sesuai ID pelanggan.

Pansus juga menindaklanjuti mahalnya pembayaran penerangan jalan umum mencapai Rp1,5 miliar per bulan dari 5.298 titik lampu. Dari jumlah itu hanya 1.800 menggunakan meteralisasi dan sisanya maling listrik.

PLN Kotabumi dinilai tidak transparan dalam penyetoran PPJ ke Bapenda karena tidak menyertakan data pelanggan, baik besaran maupun tagihan dan jenis meteran KWH.

DPRD Lampung Utara menilai tarif tagihan penerangan jalan umum sebanyak 5.298 titik meliputi 23 kecamatan rata-rata Rp1,5 miliar per bulan lebih mahal dibandingkan pemakaian satu rumah tangga.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar