DPRD Peringatkan Potensi Konflik Tanah Hasil Reklamasi

KALIANDA (17/6/2025) – Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Suhadirin, mengingatkan pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tanah akibat pembangunan tanggul pemecah ombak (breakwater) di pesisir Kalianda.

Hal tersebut diungkapkan saat rapat dengar pendapat dengan BPKAD dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan 2025 di ruang rapat Komisi II DPRD setempat.

Suhadirin mengatakan persoalan tanah hasil reklamasi berpotensi memicu konflik masyarakat jika tidak segera diinventarisir. Pentingnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan.

Inventarisasi dan pemetaan tanah-tanah baru dinilai mendesak agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Karena tanah baru hasil reklamasi harus jelas status hukumnya. Jika tanah itu milik pemerintah kabupaten harus dikelola dengan baik.

Anggota DPRD mengingatkan persoalan tanah reklamasi dapat menjadi isu besar jika dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah kabupaten diminta segera membentuk tim khusus untuk mendata dan mengelola tanah sesuai aturan dengan mengacu ketentuan batas garis pantai.

Pembangunan breakwater sepanjang pantai Kalianda bertujuan melindungi kawasan pesisir dari abrasi. Namun, hal itu membawa konsekuensi munculnya lahan baru.

GELLY


0 comments:

Posting Komentar