Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi

BANDARLAMPUNG (17/6/2025) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi Bachri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 bernilai Rp6,8 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy, Senin malam 16 Juni 2025. Subandi Bachri menyusul mantan bupati, Dawam Rahardjo, menjadi tersangka dengan kasus dugaan korupsi yang sama.

Perkara dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur terus bergulir. Kejati Lampung telah menetapkan mantan bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025.

Penetapan Dawam Raharjo bersama tiga aparatur sipil negara Lampung Timur yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial MDR, direktur perusahaan penyedia AC alias AGS serta direktur perusahaan konsultan pengawas berinisial SS alias SPM.

Masagus Rudy mengatakan Subandi Bachri menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup. Penahanan Subandi selama 20 hari dititipkan ke Rutan Mapolresta Bandarlampung.

Subandi Bachri disangka korupsi dengan modus melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan guna mengerjakan proyek gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur senilai tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp3,8 miliar.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar