Rabu, 18 Juni 2025

Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

METRO (18/6/2025) – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti 78 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kejari Metro, Rabu 18 Juni 2025. Barang bukti kejahatan dimusnahkan setiap enam bulan.

Pemusnahan barang bukti perkara periode Desember 2024 sampai Mei 2025 terdiri narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, dan ekstasi. Ada juga alat pengisap sabu, handphone, senjata api, senjata tajam dan uang palsu.

Ganja dan uang palsu dibakar sampai hangus. Sabu dan ekstasi diblender hingga hancur dengan campuran zat tertentu. Sementara senjata api maupun senjata tajam dipotong-potong menggunakan gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani mengatakan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap berlangsung dua kali setiap enam bulan. Barang bukti perkara periode Desember 2024 sampai Mei 2025 meliputi 78 perkara terdiri 51 narkotika, orang dan harta 16 perkara, kamtibum 3 perkara, dan tindak pidana umum lainnya 8 perkara.

SONNY SAMATHA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">