Adapun agenda sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 3 Juli 2025 menghadirkan saksi fakta dari pihak termohon.
Usai persidangan, kuasa hukum termohon Holdin mengatakan kehadiran saksi fakta untuk membantah keterangan saksi oleh pihak pemohon dalam sidang sebelumnya yang menyampaikan saksi termohon merupakan dosen yang dipecat secara sepihak oleh yayasan.
Keterangan saksi pemohon dalam persidangan sebelumnya yaitu mantan Rektor Universitas Saburai Marsanuddin mengaku dipecat tanpa pesangon dengan alasan pailit. Padahal itu sudah dilakukan sesuai aturan.
Kuasa hukum ahli waris pendiri yayasan, Rosari Hotmaida Sirait, mengatakan pihaknya menyerahkan bukti hasil audit keuangan yayasan tahun 2020. Dalam audit itu ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan keuangan dalam bentuk pengeluaran pribadi. Selain itu ditemukan penerimaan dana yayasan yang tidak tercatat dalam rekening resmi yayasan.
Mewakili pemohon, Ade Ernawati mengungkap pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Yayasan Universitas Saburai, setelah salah seorang anak pendiri lainya dipecat sepihak sebagai ketua yayasan.
Karena itu pihak termohon melakukan investigasi dan menemukan beberapa indikasi tata kelola dalam yayasan yang tidak benar. Ia berharap yayasan diaudit secara independen agar permasalahan bisa terungkap.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar