Dugaan Korupsi Rp17 Miliar BRI Pringsewu Diusut Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG (2/7/2025) – Kejaksaan Tinggi Lampung  mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu periode 2021-2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp17 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Rabu 2 Juli 2025, menyampaikan tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dari internal BRI dan para nasabah.

Penyidik juga melakukan penggeledahan tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu pada Selasa  1 Juli 2025. Ketiga lokasi adalah Kantor BRI Cabang Pringsewu, sebuah rumah di Jalan Pemuda, dan rumah lain di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti penting diduga terkait tinak pidana korupsi dana nasabah antara lain dokumen perbankan, satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, satu unit Honda Brio putih serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp2 miliar.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp559 juta, beberapa unit handphone, tas, dan barang-barang lainnya. Berdasarkan penghitungan awal, dugaan korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu merugikan keuangan negara sebesar Rp17 miliar.

Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Proses hukum terus berjalan hingga pihak-pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar