Tersangka adalah Direktur Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi berinisial AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana perusahaan pemenang tender berinisial ID. Penetapan dua tersangka melalui proses penyidikan sejak Oktober 2024.
AF dan ID sebelumnya menjalani pemeriksaan 10 jam mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, Selasa 29 Juli 2025. Mereka digiring masuk mobil tahanan dengan memakai rompi merah dan tangan terborgol menuju Rutan Kotabumi.
Keluarga dan staf Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi menjerit histeris saat AF dan ID masuk mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara M Azhari Tanjung mengatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi renovasi Gedung Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi berdasarkan serangkaian penyelidikan selama enam bulan.
Proyek renovasi Gedung Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi menelan anggaran Rp2,3 miliar terbagi tiga item yaitu renovasi Ruangan Penyakit Dalam dengan pagu Rp1,2 miliar, Ruang Kebidanan pagu Rp945 juta dan Ruang ICU pagu Rp228 juta.
Hasil penghitungan auditor pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp211 juta. Kerugian ini akibat pengurangan volume pekerjaan dan pelaksana renovasi gedung bukanlah pemenang tender.
Kejari Lampung Utara masih melanjutkan penyidikan atas dugaan keterlibatan oknum-oknum lain. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar