Aksi dimulai dari halaman Masjid Agung Kalianda. Pengunjuk rasa bergerak ke empat titik yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat serta Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Orasi massa di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menuntut pemecatan Kepala Desa Sinar Palembang Sukoco atas dugaan korupsi anggaran dana desa. Tuntutan warga juga disampaikan melalui poster antara lain proses hukum aparatur desa, pertanggungjawaban dana desa 2023 dan 2025 serta mendesak bupati segera menonaktifkan kades Sinar Palembang.
Perwakilan warga diterima audiensi oleh Kepala Dinas PMD Erdiansyah. Tuntutan warga soal pemecatan kepala desa akan dikoordinasikan dengan Inspektorat. Jika kepala desa benar terduga korupsi maka pencairan anggaran tahap kedua tidak akan diproses.
Koordinator pengunjuk rasa Ali Muktamar mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa Sinar Palembang harus dikawal. Tokoh masyarakat Sukman juga meminta aparat hukum cepat memproses laporan warga Sinar Palembang.
Pengunjuk rasa kemudian bergerak ke Kantor Inspektorat. Orasi massa mempertanyakan surat warga tidak mendapat respon kantor tersebut. Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana mengajak perwakilan warga berdiskusi.
ADHE KOLA






0 comments:
Posting Komentar