Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menyampaikan penetapan tersangka baru berinisial IBN, mantan kepala Divisi V PT Waskita Karya, Senin malam 11 Agustus 2025. IBN saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Jawa Barat, karena kasus korupsi.
Dengan demikian jumlah tersangka menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya sudah ditetapkan lebih dahulu berinisial WM alias WDD sebagai kasir dan TG alias TWT menjabat kepala bagian Akutansi dan Keuangan perusahaan BUMN PT Waskita Karya.
Dugaan korupsi proyek jalan tol Terpeka kilometer 100 sampai 112 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar dari total anggaran Rp1,25 triliun.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyita aset bernilai Rp54 miliar dari ketiga tersangka di Riau, Jakarta, Bekasi, dan Semarang. Aset ini berupa uang tunai Rp4 miliar dan aset senilai Rp50 miliar berupa perhiasan emas, 47 sertifikat tanah, puluhan handphone, lima mobil, tiga sepeda hingga jam tangan mewah.
Para tersangka diduga korupsi dengan modus pertanggungjawaban keuangan fiktif. Mereka merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan proyek tol Lampung ruas Terpeka. Padahal, pekerjaan itu tidak pernah ada.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar