Sabtu, 23 Agustus 2025

Residivis Asal Jabung Maling Empat Motor di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (23/8/2025) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor asal Jabung, Lampung Timur, kembali diringkus Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung. Pelaku berinisial AS alias Ado terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan polisi.

Tersangka ditangkap di kawasan Sukarame, Bandarlampung, Kamis dini hari 21 Agustus 2025. Residivis itu dicegat polisi ketika melintas bersama buronan berinisial J yang diduga memiliki senjata api rakitan.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 23 Agustus 2025, mengungkap penangkapan tersangka maling motor berinisial AS alais Ado, warga Jabung, Lampung Timur. Sementara rekan komplotannya menjadi buronan.

Hasil pemeriksaan mengungkap AS merupakan residivis pencurian motor tahun 2023. Ia bersama komplotannya kembali ditangkap setelah menggasak empat motor dengan TKP berbeda di Kedaton dan Sukarame, Bandarlampung, Rabu 20 Agustus 2025.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan komplotan AS maling motor dengan modus hunting di parkiran rumah kos, perumahan, dan tempat keramaian. Motor curian disembunyikan di kos-kosan kawasan Rajabasa, Bandarlampung, sebelum dibawa teman-temannya ke Jabung, Lampung Timur.

AS alias Ado terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan di kaki kiri karena melawan polisi dan berusaha lari saat ditangkap.

Polisi mengamankan empat motor di wilayah Jabung, Lampung Timur. Motor curian terdiri tiga unit Honda Beat dan satu Vario. Penelusuran barang bukti itu berkoordinasi dengan Polsek Jabung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">