Seperti terekam CCTV, terduga pelaku penganiayaan RD mendatangi rumah jurnalis Zahrial, 40 tahun, dengan mengendarai mobil bersama seseorang. Tuan rumah sedang bekerja dan segera membukakan pintu begitu mendengar ada tamu.
Awalnya RD mengajak ngobrol di luar dan minta waktu 10 menit tetapi Zahrial mempersilakan masuk. Pelaku kemudian mendekati meja Zahrial sambil mempertanyakan pelaporan ke Polda Lampung terkait sebuah perkara.
Di luar dugaan, RD memukul dan bahkan meludahi wajah Zahrial disaksikan adik korban, Bumairoh. Suasana menjadi gaduh hingga keluarga korban ketakutan. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Pesawaran keesokan harinya, Rabu 10 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, Senin 15 September 2025, membenarkan penerimaan laporan dugaan penganiayaan oleh Zahrial dengan terlapor mantan anggota DPRD Pesawaran berinisial RD.
Polisi sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 atau 352 KUHP.
Perkembangan penyelidikan akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk diberikan kepada pelapor. Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan hingga gelar perkara untuk penetapan tersangka.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar