Tersangka berinisial SA, 42 tahun, mengaku telah meggarap korban berulang kali karena nafsu. Perbuatan bejat itu terjadi di Belitung Timur dan Kotabumi Utara. Korban menuruti kemauannya karena diiming-imingi handphone baru.
SA mengaku terbakar nafsu setiap kali malihat korban selesai mandi mengenakan handuk. Ia nekat melampiaskan nafsu bejatnya ketika suasana sepi karena istri keluar rumah.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin 1 September 2025, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada bibi. Informasi itu sampai aparat desa hingga pelaku diamankan warga dan kepala desa untuk diserahkan ke polisi.
Hasil pemeriksaan mengungkap SA menggarap korban tujuh kali sejak tinggal di Belitung Timur hingga kembali ke Kotabumi Utara. Pelaku awalnya membujuk korban dengan iming-iming dibelikan handphone baru. Korban lama-kelamaan tidak tahan sehingga mengadu ke bibinya.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar