Tersangka berinisial ML, 54 tahun, warga Bojong, Kotabumi, mengadang dua penagih utang membawa tas berisi uang hasil tagihan nasalah Rp8 juta. Pelaku mengcegat korban Alifa Yunita Zahra, warga Tanjungaman, Kotabumi Selatan, dan rekanya Ani Sapiyani, sekitar 200 meter dari permukiman.
Begal memalang jalan menggunakan batang pohon dekat perkebunan singkong. Begitu salah satu korban turun hendak menyingkirkan rintangan, ML menyergap dengan todongan golok ke leher. Pelaku mengenakan baju sebagai penutup wajah. Teriakan begal tidak menyurutkan pelaku merampas tas berisi uang Rp8 juta.
Begal mengaku sudah merencanakan pembegalan karena mengetahui penagih utang Bank PNM Mekaar Kotabumi keliling menagih utang nasabah setiap hari Kamis. ML juga salah satu nasabah bank itu dan biasa dimintai tagihan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, Selasa 4 November 2025, mengungkap kronologi penangkapan tersangka begal di Dusun Talang Waras, Desa Talangbojong, Kotabumi, setelah penyelidikan hampir seminggu.
Polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil begalan Rp3 juta, sebilah golok serta celana training hitam dan abu-abu. Pelaku sudah menghabiskan uang Rp5 juta untuk sangu anak sekolah, beli beras, dan kebutuhan sehari-hari.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar