Tersangka berinisial S, 37 tahun, diamankan berdasarkan laporan istrinya. Ia diduga memaksa anak tiri berbuat tidak senonoh berulang kali sejak tahun 2023 hingga September 2025. Perbuatan bejat itu mengakibatkan korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan kasus asusila ini terungkap setelah sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin. Siswi itu dibawa ke puskesmas guna pemeriksaan lanjutan dan hasilnya memang positif hamil.
Di hadapan ibunya, korban mengaku berulang kali digauli ayah tirinya selama dua tahun. Korban tidak berani melawan karena diancam. Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya.
AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkap kasus asusila dengan pelaku ayah tiri sebagai pembalasan sakit hati. Buruh tani itu kerap berselisih karena tidak dilayani istri. Kebutuhan biologis tidak terpenuhi dan merasa terabaikan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar