Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis bersama Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kasi Humas AKP Bidiarto merilis hasil operasi penangkapan, Selasa 4 November 2025.
Polres Lampung Utara mengungkap kasus kekerasan seksual di Kecamatan Sungkai Utara, Minggu 26 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB. Pelaku seorang guru ngaji memaksa korban berbuat asusila di toilet mushola. Pria ini mengaku sudah lima kali mengumbar nafsu bejat.
Perbuatannya dilaporkan ke orangtua korban. Pelaku buru-buru menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara hingga kasusnya diserahkan ke Polres Lampung Utara.
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara juga menangkap dua warga Kotabumi berinisial AD dan DD atas dugaan perjudian online. Penangkapan atas laporan warga setempat.
Sementara tersangka berinisial BS, 28 tahun, disangka mencuri di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku membobol pintu samping rumah warga untuk menggasak motor Revo, dompet berisi dokumen, dan jam tangan bernilai Rp6 juta.
BS mengaku warga Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Ia ditangkap polisi di Desa Kotaagung, Sungkai Selatan.
Seorang pria paruh baya berambut putih juga ditangkap karena membegal dua penagih utang Bank PNM Mekaar Kotabumi di jalan Desa Talang Bojong, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis 23 Oktober 2025. Pelaku merampas uang setoran Rp8 juta dengan todongan golok.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar