Polisi menangkap terduga dukun gadungan DD di rumahnya di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menyampaikan penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban berinisial D, usia 40 tahun, mengaku sebagai korban asusila dalam ritual yang dijanjikan bisa melipatgandakan uang.
Korban dan suaminya mengenal dukun gadungan atas perantara tetangganya pada Jumat sore 24 Oktober 2025. Dalam perkenalan itu DD menjanjikan ritual yang disebut-sebut bisa menggandakan uang menjadi Rp1 miliar lewat ritual mandi kembang.
Tergiur dengan janji itu korban bersama keluarganya mendatangi rumah DD. Pelaku meyakinkan uang akan muncul dari gentong jika korban menjalani ritual dengan ikhlas. Korban dimandikan dengan kembang tujuh rupa. Tidak disangka, sang dukun gadungan menggagahi wanita bersuami tersebut.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku sudah melakukan perbuatan asusila 15 kali. Mirisnya lagi, korban bukan hanya seorang wanita bersuami tetapi lima orang termasuk ibu dan anaknya sekaligus.
Petugas menyita barang bukti ritual palsu penggandaan uang antara lain dua gentong tanah liat, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, dan peci. Ada juga lipstik, tas, uang, handphone, buku nikah, alat pembakar kemenyan hingga alat pengisap sabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DD positif menggunakan narkotika. Polisi menduga pelaku menjalankan ritual palsu itu tidak hanya untuk menipu korban secara materi, tetapi juga memuaskan hasrat pribadinya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
Tersangka DD dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal serupa segera lapor polisi.
ADHE KOLA, ROY SHANDY






0 comments:
Posting Komentar