Buronan berinisial AF ditangkap 29 November 2025. Ia merupakan kuasa penjual dalam perkara dugaan korupsi penerbitan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Pakai tahun 1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku dua kali dipanggil tidak pernah hadir.
AF diduga memalsukan dokumen untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama TSS di Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Setelah dibawa ke Kejati Lampung, AF langsung ditahan 20 hari di Rutan Polresta Bandarlampung.
Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp54,4 miliar. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menelusuri kemungkinan pihak lain turut membantu.
Kejati Lampung juga membekuk BL, orang kepercayaan bupati Lampung Timur nonaktif berinisial MDR. BL terseret perkara dugaan korupsi pembangunan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp6,8 miliar.
BL tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap pada 19 November 2025. Setelah diperiksa intensif, penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan BL sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,8 miliar.
BL menerima uang dari salah satu perusahaan atas perintah MDR dengan tujuan mendapatkan proyek penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa. BL kini ditahan 40 hari di Rutan Polresta Bandarlampung.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa malam 9 Desember 2025, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba menghindari proses hukum. Ia juga menyebut penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti Kejati Lampung serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.






0 comments:
Posting Komentar