Suami-istri berinisial RA, 38 tahun, dan BP, 27 tahun, digelandang ke Polsek Sukoharjo dalam tempo 10 jam setelah pencurian di rumah Prawoto, 49 tahun, warga Pekon Totokarto, Pringsewu. Pasangan nikah siri ini ditangkap polisi di rumah kos Bandarlampung.
RA merupakan residivis kasus pencurian dua kali. Pria asal Kalirejo, Lampung Tengah, ini mengajak istrinya BP, warga Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, membobol rumah Prawoto pada Kamis dini hari pukul 03.00 WIB.
Sang suami masuk rumah korban dengan mendongkel jendela samping. Sementara istrinya menunggu di luar rumah korban. Prawoto dan keluarganya saat itu tidur lelap sehingga pelaku leluasa menjarah dua unit laptop di ruang depan serta dua handphone dan uang tunai dalam kamar.
Tak cukup maling barang elektronik, pasangan istri ini tergiur menggasak mobil Daihatsu Xenia. RA mendapatkan kunci mobil tergeletak di atas kulkas. Karena buru-buru ingin segera membawa kabur, mobil justru menabrak tembok ketika berjalan mundur keluar dari garasi. Mobil itu sampai penyok.
Benturan dengan tembok menimbulkan suara keras hingga pemilik terbangun. Maling langsung kabur dan meninggalkan mobil dengan panik. Pemilik langsung melaporkan pencurian ke Polsek Sukoharjo. Korban mengklaim kerugian sekitar Rp10 juta.
Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pengejaran ke tempat persembunyian di rumah kos Bandarlampung. Pasangan suami-istri itu ditangkap bersama barang bukti hasil pencurian.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar