Rabu, 10 Desember 2025

Razia Bea Cukai dan Satpol PP Sita Rokok Ilegal di Lampung Utara

KOTABUMI (10/12/2025) –  Razia gabungan Bea Cukai Lampung dan Satpol PP Lampung Utara menyita rokok ilegal di warung kelontongan dan toko-toko di tiga kecamatan, Rabu 10 Desember 2025. Rokok ilegal ini terdiri berbagai merek.

Kasat Pol PP Lampung Utara Basirun Ali menjelaskan maraknya penjualan rokok ilegal. Beberapa warung dan toko bahkan melakukan penimbunan stok. Rokok ini beredar tanpa cukai sehingga merugikan negara dan membahayakan kesehatan konsumen.

Razia gabungan menyasar warung dan toko-toko diduga menjual rokok ilegal di Kecamatan Abung Semuli, Abung Selatan dan Kotabumi Selatan. Petugas melakukan penggeledahan satu-persatu hingga menemukan beberapa kardus rokok ilegal dengan berbagai merek.

Barang bukti rokok ilegal langsung disita. Basirun Ali menyebut sebanyak satu mobil rokok ilegal sitaan diamankan Bea Cukai ke Bandarlampung. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">