Rabu, 10 Desember 2025

Rumah Mewah Serta Aset Rp45 Miliar Milik Dendi Ramadhona Disita

BANDARLAMPUNG (10/12/2025) – Kejaksaan Tinggi Lampung menyita rumah mewah beserta seluruh aset bernilai Rp45,27 miliar milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait perkara dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menyampaikan penyitaan aset Dendi Ramadhona, Rabu 10 Desember 2025. Penyidik juga menggeledah dan mengamankan aset empat tersangka lainnya berinisial ZF, SA, S, dan AL.

Kejati Lampung melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset Dendi Ramadhona tersebar di enam kecamatan yaitu Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedongtataan, dan Way Lima.

Penggeledahan rumah mewah Dendi mengamankan delapan kendaraan terdiri empat mobil dan empat sepeda motor, uang tunai rupiah dan uang asing senilai Rp2,2 miliar, 26 sertifikat tanah dan bangunan serta perhiasan emas dan puluhan tas mewah. Rumah mewah Dendi di Tanjungkarang Timur masuk daftar aset yang disita.

Rumah mewah bukan satu-satunya aset sitaan. Penyidik juga mengeledah dan menyita rumah lainnya atas dugaan menerima hasil korupsi dana proyek SPAM. Total nilai rumah mewah dan aset Dendi Ramadhona mencapai  Rp45,27 miliar.

Armen Wijaya menegaskan penyitaan ini sebagai bentuk penyelamatan kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara. Penyitaan bisa bertambah bila penyidik menemukan aset lain yang terkait dengan dugaan tersebut.

KejaksaanTinggi Lampung  telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran yaitu Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">