Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama Dirreskrimsus Kombes Derry Agung Wijaya, dan Ditjen PHL Kemenhut Ade Mukadi merilis legalitas temuan kayu gelondongan di Mapolda Lampung, Rabu 10 Desember 2025.
Banyak kayuditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, sejak 6 Desember 2025. Kayu tersebut berasal dari kapal tongkang yang terdampar dekat pantai sehari sebelumnya. Kayu tumpah ke laut dan terbawa ombak ke pantai.
Hasil penyelidikan memastikan puluhan batang kayu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69. Tongkang ini mengangkut 986 batang kayu atau sekitar 4.800 meter kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal ini bertolak dari Mentawai pada 2 November 2025 menuju Semarang, Jawa Tengah.
Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan kepolisian langsung mengecek tongkang beserta kayu terdampar setelah menerima laporan masyarakat. Tongkang kehilangan kendali hingga terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, karena kerusakan mesin.
Baling-baling tersangkut tali sampah sehingga mesin tidak mampu menarik tongkang. Awak kapal menurunkan jangkar, namun pada 7 November 2025 sore,namun tali jangkar putus dan tongkang miring akibat hantaman arus kuat. Kondisi itu mengakibatkan sebagian kayu jatuh ke laut dan terbawa ombak ke Pantai Tanjung Setia.
Kapolda Lampung menegaskan kapal memiliki dokumen Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIPB) sah dari Kantor UPP Kelas III Sikakap. Sebanyak 14 awak kapal, termasuk identitas dan sertifikat nakhoda telah diperiksa.






0 comments:
Posting Komentar