Para kepala desa datang dari berbagai daerah untuk menyuarakan keberatan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 karena dianggap membatasi ruang gerak pemerintah desa dan pengelolaan alokasi dana desa. Massa aksi menyuarakan aspirasi sambil membawa spanduk.
Anggota Apdesi itu menyebut hampir semua program desa terdampak terutama honor aparatur desa hingga pemangkasan anggaran pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua Apdesi Kecamatan Kalianda Zunadi mendesak pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 karena banyak honor perangkat desa dan kegiatan lainnya terancam terhenti.
Ketua Apdesi Lampung Selatan Fajri Suryadi Putra menyebut aturan tersebut sangat merugikan. Desa tidak bisa berjalan jika anggarannya dipangkas seperti ini. Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akan mengawal aksi ini hingga pemerintah pusat membuka ruang dialog dan merevisi aturan yang tidak berpihak kepada desa.
ASRORI






0 comments:
Posting Komentar