Rabu, 11 Februari 2026

PPPK Paruh Waktu Pesibar Pertanyakan Kejelasan Gaji

KRUI (11/2/2026) – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mempertanyakan kejelasan gaji karena belum gajian empat bulan dan nominal gaji itu tidak tercantum dalam surat keputusan.

Pemkab Pesisir Barat mengangkat seribuan PPPK Paruh Waktu pada akhir 2025. Pengangkatan ini bertujuan menata tenaga honorer agar bekerja sesuai penempatan awal guna mengoptimalkan pelayanan publik.

Jam kerja PPPK Paruh Waktu mengikuti ASN yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 16.00 WIB dan Jumat masuk pukul 07.30 hingga pukul 17.00 WIB.

PPPK Paruh Waktu belum gajian selama empat bulan sejak pengangkatan akhir 2025 hingga Februari 2026. Para pegawai juga mempertanyakan kejelasan nominal gaji mengingat hak finansial itu tidak tercantum dalam surat keputusan tetapi hanya tertulis di SK upah dengan perjanjian kerja.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat Eko Priyanto  mengatakan nominal gaji dicantumkan dalam perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan PPK sebagaimana ketentuan BKN. Perihal jam kerja mengikuti ASN yaitu 37,5 jam seminggu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat Mizar Diyanto membenarkan gaji PPPK Paruh Waktu belum terbayarkan empat bulan sejak pengangkatan akhir 2025 hingga Februari 2026.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA minimal Rp700 ribu, diploma Rp800 ribu, S1 Rp1 juta, dan S2 Rp1,2 juta. Pemkab Pesisir Barat berupaya membayar gaji PPPK Paruh waktu secepatnya. Namun periode ini pemerintah sedang menata anggaran sekaligus perubahan struktur organisasi dan tata kerja.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">