Limbah dapur SPPG mengalir ke drainase lingkungan pekon. Limbah ini menggenang dan menebar bau busuk menyengat. Kondisi ini mengundang lalat dan nyamuk.
Warga mengeluhkan drainase depan rumahnya tercemar limbah dan bau busuk sejak operasi dapur SPPG Sudimoro Bangun. Sebelumnya tidak pernah tercemar karena drainase hanya berfungsi sebagai aliran air.
Warga tidak mempersoalkan operasional dapur SPPG dan justru merasa senang karena menarik pekerja pekon setempat. Namun, pencemaran limbah dan bau busuk berdampak kesehatan. Warga menderita pusing gara-gara bau busuk menyengat.
Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus memberikan informasi terkait pengajuan secara online surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari pemilik SPPG Sudimoro Bangun pada Februari 2026.
Sementara informasi website Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai baku mutu KLHK dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 30 April 2026. SPPG tanpa IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan ditutup sementara.
HARDI SUPRAPTO






0 comments:
Posting Komentar