Rabu, 15 April 2026

Oknum Sipir Rutan Kotabumi Selundupkan 40 Paket Sabu

KOTABUMI (15/4/2026) – Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi ditangkap polisi atas sangkaan penyelundupan 40 paket sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Sabtu 11 April 2026 pukul 08.40 WIB.

Satres Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka yakni oknum sipir berinisial AR dan narapidana Lapas Kotabumi berinisial SA. Keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi. Kasus penyelundupan sabu dalam Lapas Kotabumi ini baru dipublikasikan Rabu 15 April 2026 pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah Putra menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi intelijen. Polisi berkoordinasi dengan Lapas untuk melakukan pengawasan ketat.

Hasil pemantauan menemukan barang bukti sabu dikamuflasekan dengan barang lain dan narkotika tersebut diduga hendak diedarkan dalam Lapas Kotabumi.

Tersangka AR memanfaatkan statusnya sebagai pegawai rutan untuk masuk lapas dengan dalih menemui rekan kerja. Namun,  ia justru menyerahkan barang terlarang kepada seorang narapidana.

Penyelundupan sabu ini sempat lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat berada di area kunjungan, petugas menemukan 40 paket sabu seberat 19 gram telah berpindah tangan berkat sistem pemeriksaan berlapis.

Kepala Lapas Kotabumi Tomi Elyus mengungkap berbagai modus pelaku penyelundup narkotika kerap digunakan untuk mengelabui petugas, namun sistem pengamanan berlapis mampu menggagalkan upaya tersebut.

Sementara Kepala Rutan Kotabumi Marthen Butar Butar menyebut oknum pegawai tersebut baru tiga bulan bertugas dan sebelumnya bekerja di Rupbasan Kotabumi.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">