Tersangka berinisial PS, warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan. Ia ditangkap di rumah persembunyian bersama barang bukti motor curian.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, Kamis 30 April 2026, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Kristofel, kapolsek Sungkai Utara serta Kasi Humas mengungkap penangkapan PS sebagai tersangka komplotan maling motor di halaman Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu 18 April 2026 pukul 12.30 WIB.
Komplotan maling terekam CCTV merusak kunci stang dan membobol kontak motor Honda Beat putih BE 4094 KS tahun 2021 dengan kunci T. Pelaku beraksi hanya dalam hitungan detik langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi kawanan maling hingga seorang di antaranya ditangkap di Waykanan. Seorang rekannya masih buron. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar