Selasa, 14 April 2026

Polisi Bongkar Mafia BBM Bersubsidi Lampung Utara

KOTABUMI (14/4/2026) – Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar mafia pengoplosan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

Kasus ini terungkap Selasa, 7 April 2026 pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan puluhan jerigen berisi pertalitediduga hasil oplosan dan berbagai peralatan pendukung seperti selang, alat takar, dan timbangan.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku diamankan yakni AM, 51 tahun, dan F alias G, 32 tahun, warga Kecamatan Sungkai Utara. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Dari tersangka AM, polisi menyita satu unit mobil pikap, 10 jerigen pertalite, timbangan analog, selang, serta alat ukur. Sementara dari tersangka F alias G diamankan 28 jerigen BBM, sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan atas instruksi pemerintah pusat terkait maraknya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Modus pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta pengoplosan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat 10 April 2026, mengatakan tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">