Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Hasan Muhtaridi sebagai
tersangka setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang
cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani,
Kamis 7 Mei 2026 menyampaikan bahwa
penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal
penggunaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan
negara.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Gede Maulana
menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan
alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan penyimpangan
pengelolaan DD dan ADD sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan
anggaran pada berbagai kegiatan desa. Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan
diduga terjadi pada pekerjaan rehab Jalan Lapen, operasional LPM, kegiatan
keagamaan, Linmas hingga pengadaan hewan kambing dengan total nilai mencapai
Rp106.537.360.
Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan korupsi ditemukan pada
pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, operasional LPM dan Karang Taruna,
kegiatan kebudayaan, keagamaan serta Linmas yang diduga tidak direalisasikan
meski anggaran telah dicairkan. Nilai penyimpangan pada tahun tersebut mencapai
Rp179.167.500.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume
pekerjaan Jalan Onderlagh yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar
Rp162.441.250.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN)
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026
tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara
tersebut mencapai Rp448.146.110.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan
penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.






0 comments:
Posting Komentar