Kamis, 07 Mei 2026

Kades Kedaton, Lampung Utara Dijerat Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

KOTABUMI (07/05/2026) – Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara,  Hasan Muhtaridi dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara resmi menetapkan Hasan Muhtaridi sebagai tersangka setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Kamis  7 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Gede Maulana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran pada berbagai kegiatan desa. Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan diduga terjadi pada pekerjaan rehab Jalan Lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas hingga pengadaan hewan kambing dengan total nilai mencapai Rp106.537.360.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, dugaan korupsi ditemukan pada pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, operasional LPM dan Karang Taruna, kegiatan kebudayaan, keagamaan serta Linmas yang diduga tidak direalisasikan meski anggaran telah dicairkan. Nilai penyimpangan pada tahun tersebut mencapai Rp179.167.500.

Kemudian pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan Jalan Onderlagh yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp448.146.110.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">