Kamis, 14 Mei 2026

Modus Tawaran Kerja di Luar Kota, Dua Pelajar SMP Bandar Lampung Jadi Korban TPPO

BANDAR LAMPUNG (14/05/2026) – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban dua pelajar SMP asal Bandar Lampung. Kedua korban diduga diperjualbelikan dengan modus dijadikan tenaga terapis di Surabaya.

Kasus ini diekspos Kapolda Lampung Helfi Assegaf bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pengungkapan berawal dari laporan keluarga korban, yakni dua pelajar berinisial R (14) dan B (15), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Pelaku berinisial S (17) menjanjikan pekerjaan sebagai terapis, namun setelah tiba di Surabaya keduanya diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.

Pelaku diamankan di Surabaya pada 7 Mei 2026 dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Gubernur Lampung mengapresiasi langkah cepat polisi serta mengecam keras praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.

Untuk pendampingan, korban R didampingi UPTD Provinsi Lampung, sedangkan korban B mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum dan pemulihan kedua korban TPPO.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">