Dalam orasinya, massa menyatakan sudah tidak percaya pada pemerintah daerah maupun wakil rakyat terkait sengketa lahan tersebut. Mereka mengancam akan mengambil paksa tanah transmigrasi yang sebelumnya disewa PT Lambang Daya pada 1993 hingga 2023 untuk tanaman singkong. Namun setelah masa sewa berakhir, lahan justru dikuasai PT PAL dan ditanami kelapa sawit tanpa sepengetahuan masyarakat dari sembilan desa di dua kecamatan. Hingga kini, perusahaan belum menunjukkan data kepemilikan maupun asal-usul lahan.
Koordinator lapangan, Tatak Riyanto, menyebutkan pada awal penyewaan lahan tahun 1993 masyarakat menerima Rp40 ribu per surat per tahun dari PT Lambang Daya selama 10 tahun. Setelah itu, lahan berubah menjadi perkebunan sawit yang dikelola PT PAL dengan dalih plasma, namun masyarakat tidak pernah menerima hasilnya. Mereka menuntut pemerintah mengembalikan tanah transmigrasi yang merupakan pemberian negara kepada pemilik sah.
Pendamping masyarakat, Amin Rohmad, menuturkan warga delapan desa sudah cukup sabar menunggu itikad baik perusahaan. Namun jika tuntutan tidak diindahkan, massa bertekad akan mengambil paksa tanah transmigrasi yang kini dikuasai PT PAL.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar