Pelaku kekerasan seksual berinisial NE, 19 tahun, ditangkap di rumahnya. Pemuda ini bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, Kamis 25 Juni 2026, mejelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap pacarnya. Hasil penyelidikan awal mengungkap korban asusila menerima ajakan bertemu dari terduga pelaku melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengajak jalan-jalan ke Pekon Rawas untuk sekadar berfoto. Setelah beberapa jam, korban diajak berkeliling dengan sepeda motor. Sekitar pukul 14.00 WIB, NE membawa masuk pacarnya ke rumah kos di Pekon Pemerihan yang disebut milik temanya.
Korban sempat menolak ajakan, namun mendapat tekanan dan diancam hendak ditinggal sendirian. Di rumah kos itulah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik sedang mendalami motif serta seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, korban, dan barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 huruf g juncto Pasal 473 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
PRASETYO






0 comments:
Posting Komentar