Rabu, 21 Oktober 2026

4 TAHUN BERKONFLIK, AKHIRNYA DAMAI

 MESUJI (21/10/2026) -  Sengketa lahan antara masyarakat Trans 8 Desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang dengan PT Pematang Agri Lestari (PAL) akhirnya menemui kesepakatan setelah berlangsung selama 4 tahun.

Massa yang sebelumnya berjaga di lokasi sengketa kini telah membongkar pos-pos penjagaan dan mengundurkan diri, menyusul tercapainya kesepakatan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Kuasa Hukum Masyarakat, Ghinda Ansori Wayka, menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada masyarakat di Balai Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Senin sore.

Ia menjelaskan, perusahaan akan memberikan uang tali asih dari bagi hasil panen selama 4 bulan ke depan sebagai jaminan keamanan selama proses pemanenan.
Selain itu, kedua belah pihak juga menyepakati penyelesaian pengembalian tanah serta perhitungan kompensasi sewa lahan masyarakat yang telah digarap perusahaan selama 23 tahun, sejak 2003 hingga 2025.


SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">