Kamis, 29 Oktober 2026

Bongkar Mafia Solar di Jalinsum Katibung, Polisi Sita 240 Jeriken BBM Subsidi

 LAMPUNG SELATAN (29/10/2026) -  Polres Lampung Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 240 jeriken solar subsidi dengan total 8.400 liter dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Polsek Katibung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Samuel Juan, mengatakan petugas memergoki aksi penyedotan solar dari tangki dua unit truk Hino hijau ke dalam jeriken.

"Di lokasi awal ditemukan 10 jeriken. Setelah pengembangan ke gudang penyimpanan di sekitar lokasi, ditemukan tambahan 230 jeriken," ujar Ipda Samuel Juan.
Dari lokasi, polisi sempat mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. Hasil gelar perkara menetapkan tiga tersangka, yakni P (40) warga Sidomulyo, Lampung Selatan, S (44) warga Cilegon, Banten, dan MN (26) warga Sukabumi, Jawa Barat.

Selain ratusan jeriken solar, polisi juga menyita dua unit truk Hino, satu mesin penyedot BBM lengkap dengan selang, dan uang tunai Rp4.436.000.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.



ROY SHANDY

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">