Rabu, 07 Oktober 2026

Oknum Guru Pesantren Diduga Asusila Terhadap Lima Santriwati

KOTABUMI (7/10/2026) – Polres Lampung Utara tengah mendalami kasus dugaan tindakan asusila oknum guru pondok pesantren berinisial IS, 34 tahun. Lima santriwati menjadi korban dan satu di antaranya sudah lapor polisi.

IS diamankan polisi pada Minggu malam 4 Oktober 2026, setelah orangtua santriwati melaporkan dugaan asusila melalui layanan Call Center 110. Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara sedang memeriksa oknum guru tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Senin 5 Oktober 2026, membenarkan penanganan perkara dugaan asusila. Polisi meminta keterangan lima santriwati diduga korban asusila. Keterangan para pihak masih didalami.

Meski demikian, polisi belum menetapkan IS sebagai pelaku. Perkara ini masih proses pendalaman untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Identitas para santriwati tidak diungkap demi perlindungan serta menjaga hak dan masa depan mereka.

Sementara itu Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANGIBS) di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo mengakui adanya laporan kontak fisik antara oknum guru IS dan sejumlah santriwati.

Yayasan menegaskan kontak fisik guru dan santriwati tidak dibenarkan. Karena itu yayasan mengambil langkah internal dengan memecat IS.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">