Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat 2 Oktober 2026, mengatakan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pengecoran solar berkat inspeksi dan mitigasi sejumlah SPBU wilayah Bukitkemuning, Senin, 28 September 2026.
Petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel kuning bak hijau menggunakan tangki ganda dan tangki modifikasi. Kendaraan ini mengisi BBM berulang kali. Truk ini dibuntuti sampai ketahuan milik terduga pelaku berinisial H sebagai pengemudi.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning. Tempat tersebut diduga menampung solar hasil pengecoran. Penggerebekan gudang ini mengamankan 1.196 liter solar subsidi tersimpan dalam 28 jerigen berisi 896 liter dan 300 liter di tangki truk.
Polisi juga membongkar sejumlah perlengkapan pengecoran termasuk 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter, timbangan digital, rotak serta dua tandon berkapasitas 1.000 liter. Turut diamankan dua tangkapan layar barcode BBM dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD, dan sebuah handphone.
Tersangka H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. H terancam hukuman maksimal enam tahun.
AKBP Raswidiati Anggraini menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Polisi juga masih mendalami asal-usul solar, pola pembelian menggunakan barcode serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengurai jaringan maupun mekanisme pengumpulan BBM subsidi tersebut. Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar