Proyek pembangunan jalan akses menuju rumah sakit di Pesisir Barat dengan nilai anggaran Rp1,4 miliar tersebut, sebagian lahannya diklaim milik H. Agus Istiqlal.
Pemilik lahan, H. Agus Istiqlal, mendatangi langsung lokasi pembangunan. Ia menunjukkan sertifikat tanah yang sah kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Pesisir Barat. Kedatangannya untuk memprotes karena Pemkab Pesisir Barat belum pernah meminta izin penggunaan lahannya untuk proyek tersebut.
Kepada pejabat PU, Agus Istiqlal menjelaskan lahan berukuran 10 x 28 meter itu dibelinya pada tahun 2009-2010 seharga Rp25 juta. Ia menegaskan tidak meminta ganti rugi apapun, namun secara etika dan hukum, Pemkab seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pemilik sah.
Menanggapi protes tersebut, Kabid Bina Marga Dinas PU Pesisir Barat, Yusuf Ramadan, mengakui adanya miskomunikasi. Menurut pemahamannya, saat pengusulan proyek, jalan tersebut sudah lama dipakai masyarakat. Informasi dari pemilik lahan sebelumnya menyebutkan lahan itu telah dijual menjadi tiga kapling masing-masing 10 meter.Yusuf mengatakan akan segera melaporkan persoalan status lahan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.Untuk selanjutnya, publik menunggu langkah tegas Pemkab Pesisir Barat terkait kejelasan status lahan dan kelanjutan proyek jalan senilai miliaran rupiah tersebut.






0 comments:
Posting Komentar