Ketiganya berinisial E P (29), DB alias Bus (21), dan DM
alias Mes (18). Mereka ditangkap di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung
Meneng, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama
mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik
warga di Kampung Bakung Rahayu. Dari pengembangan, polisi mengungkap 10 tempat
kejadian perkara.
"Ketiganya merupakan kakak beradik kandung. Berdasarkan
pengakuan mereka, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama," ujar AKP
Apfryyadi.
Sepuluh TKP tersebut terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan
bermotor, tiga kasus pencurian buah sawit, dan dua kasus pencurian dengan
kekerasan.
Dalam penangkapan itu, ketiga pelaku sempat berusaha
melarikan diri dan melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas
dan terukur.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit
sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Salah satu pelaku, EP, diketahui
merupakan residivis kasus pembongkaran rumah pada 2019.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing dan menelusuri kemungkinan
keterlibatan pelaku lain.
0 comments:
Posting Komentar