LSM tersebut mempersoalkan perekrutan tenaga kerja sukarela di Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2017.
Dalam orasinya, Kordinator aksi Anwar Agung Pribadi mengatakan penempatan 614 tenaga kerja sukarela, yang dilaksanakan dari Januari hingga Agustus 2017, sarat kejanggalan, mulai dari proses perekrutan yang dilakukan secara diam-diam dan sumber gaji yang tidak jelas.
Menurut Anwar, karena menggunakan uang rakyat, rekrutmen tenaga kontrak seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Anwar mengatakan, apa pun bentuknya, mulai dari rekrutmen pegawai, penempatan, dan mutasi seharusnya dilakukan secara terbuka di depan publik, bukan rahasia rahasia publik , atau diam-diam.
Sementara hal tersebut sudah menyebar di media tentang penempatan 614 tenaga kerja sukarela.
Ia dan teman-temannya meminta aparat terkait menangani masalah tenaga kerja sukarela di Tanggamus segera dan sampai tuntas.
Maulana dan Alfan






0 comments:
Posting Komentar