pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Riza: Karyawan CPB/CPP Masih Punya Hak Gaji dan THR

BANDARLAMPUNG (31/5/3018) – Riza Mihardi, anggota dewan senior dari Fraksi Golkar Lampung, melihat karyawan PT Central Pertiwi Bahari dan PT Central Protein Prima masih tergolong pekerja karena status PHK-nya belum jelas.

Anggota DPRD Lampung itu mengatakan karyawan PT CPB dan PT CPP masih memiliki hak gaji, tunjangan (jika ada), bahkan tunjangan hari raya (THR) pada saat mendekati Lebaran. “Seharusnya haknya masih penuh, gaji dan THR, ” katanya pada Kamis, 31 Mei 2018.

Seandainya pun proses PHK karyawan  sudah sesuai prosedur (tidak dengan penipuan), cara pemberian pesangon yang diberikan perusahaan tidak benar. “Masak pesangon dicicil. Gak boleh ,” katanya.

Perjuangan pengawas Disnaker Lampung membatalkan secara hukum PHK 3.500 karyawan di kedua perusahaan grup Charoen Pokphan itu terus mendapat simpati dari DPRD Lampung. Dalam hearing pada Rabu, 30 Mei 2018, Komisi V menyetujui Disnaker menuntut secara pidana.

Wakil Ketua Komisi V Khaidir Buyung, Sekretaris Elly Wahyuni Soegiarto, dan Mirzalie juga menyatakan bingung melihat hasil keputusan PHI Tanjungkarang, yang memindahkan tempat perkara dari  Lampung ke Sumatera Selatan. “Pajak penghasilan karyawan saja dibayar di Lampung,” kata Mirzalie.

Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Lampung Abraham Abkaman mengatakan pada 26 April yang lalu,  Disnaker akan mempidanakan PT CPP dan CPB, jika tetap tidak mengindahkan hasil pengawasan, yang membuktikan PHK atas 3.500 karyawan batal demi hukum.

PHK atas 3.500 karyawan PT CPB dan PT CPP terungkap sejak Senin, 2 April 2018 yang lalu, ketika DPRD Lampung dengar pendapat dengan karyawan, Disnaker, dan wakil perusahaan. Di sana, M. Agus Irvandy, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi, menyatakan pemberhentian karyawan tersebut harus batal demi hukum.

Menurut M. Agus, saat berkunjung ke kedua perusahaan yang tercatat dalam listing saham itu, manajemen di sana menyebutkan PHK dilakukan karena perusahaan rugi dalam tahun terakhir. Tetapi PT CPB dan PT CPP tidak dapat memperlihatkan bukti audit profesional.

Lagipula, kata pengawas Dinasker Lampung itu, PHK dilakukan tidak atas nama PT CPB dan PT CPP, melainkan atas nama Wahyuni Mandira, yang berkedudukan di Sumatera Selatan. 

LIA DAMAYANTI

Posting Komentar

Posting Komentar

-->