"Panwascam Terbanggibesar sudah menelusuri laporan, benar ada pembagian minyak goreng. Itu dilarang dan sanksinya berat," kata anggota Bawaslu Lampung Tengah Edwin Nur, Sabtu, 16 Maret 2019. Caleg tersebut dari daerah pemilihan V untuk DPRD Lampung Tengah.
Edwin memgatakan, calon legislatif dilarang memberikan uang atau materi lainnya, dan itu tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Bagi yang melanggar dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara, juga pembatalan pencalonannya," ujarnya.
Entin, warga di Kecamatan Terbanggibesar yang menjadi tuan rumah saat pembagian, mengatakan, seorang caleg datang dengan tujuan silaturahmi, kemudian membagikan sebotol minyak goreng, stiker, dan surat suara simulasi.
SIGIT S
0 comments:
Posting Komentar