Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana, Selasa 4 Juli 2023, menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara dugaan penganiayaan tersangka Rita terhadap korban bernama Hayuda. Rita merupakan istri ketiga dan hayuda berstatus istri kedua dari suami bernama Ahmad Abdi Fathomi.
Dugaan penganiayaan terjadi 4 Februari lalu. Karena kesalahpahaman, istri ketiga bernama Rita, 32 tahun, warga Pulungkecana, Tulangbawang Barat, mencakar dan menjambak rambut Hayuda, 32 tahun, warga Desa Bumiagung, Abung Timur, Lampung Utara. Korban saat itu sedang menggedong anaknya.
Insiden itu dilaporkan kepolisi dan sampai keproses penuntutan. Kejari Lampung Utara memediasi para pihak sehingga bisa berdamai dengan menerapkan keadilan restoratif. Mekanisme penyelesaian perkara ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya kedua belah pihak.
Pembebasan tersangka ini berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung atas permohonan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Penuntutan perkara dihentikan karena sudah memenuhi syarat.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara sudah tujuh kali melaksanakan program Restorative Justice selama tiga bulan terakhir. Mekanisme keadilan restoratif mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar