Sekda Lampung Selatan juga Disebut dalam Perkara 2,6 Miliar

BANDARLAMPUNG (4/7/2023) -  Selain menyebut nama Bupati Nanang Ermanto, isterinya Winarni, pembacaan eksepsi perkara modus proyek 20 miliar rupiah di Lampung Selatan, juga mulai mengungkap nama Sekda dan Kadis PU dalam sidang kedua Akbar Bintang di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam eksepsi, Tim Kuasa Hukum mengatakan perkara penipuan 2,6 miliar yang dilakukan Akbar Bintang kepada Yusar Riyaman Saleh, merupakan tindak pidana gratifikasi, karena tersangka, yang juga masih kerabat Nanang Ermanto, melakukan atas perintah dan sepengetahuan Bupati, isteri, dan Sekda.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Windana dan dua anggota lainnya, Tim Kuasa Hukum menyebut Akbar Bintang hanya sebagai perantara agar Bupati Lampung Selatan dan isteri memperoleh fee proyek.

Tim Kuasa Hukum juga mengungkap hubungan Akbar Bintang dan Yusar Riyaman bermula dari janji memperoleh jabatan sebagai kepala dinas PU di Lampung Selatan. Karena tidak jadi, janji berubah menjadi pemberian proyek bernilai 20 miliar rupiah.

Beberapa bukti perintah yang dijalankan Akbar Bintang, di antaranya mengambil uang 120 juta dari Yuzar untuk pembelian sapi kurban, 135 juta untuk keperluan PKK Winarni.

Rusman Efendi, salah seorang dari Tim Kuasa Hukum Akbar Bintang, mengatakan, meskipun belum berhasil memperoleh proyek 20 miliar sesuai janji, Yusar Riyaman sudah mendapat pekerjaan 1,5 miliar di Penengahan, Lampung Selatan.

Itu sebabnya, Rusman Efendi mengatakan jika majelis hakim tidak melihat perkara Akbar Bintang sebagai tindak pidana gratifikasi, mereka tetap akan mengajukan lewat Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

DIYON SAPUTRA

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar