Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrian Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres Kalianda, mengatakan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 196 kilogram ganja, 22 kilogram sabu, dan 18,9 ribu butir ekstasi.
AKBP Yusrian menyebut barang haram tersebut tidak hanya berasal dari Sumatera, seperti Medan dan Riau, tetapi juga dari Bali dan Jawa.
Polres Lampung Selatan juga menetapkan 20 tersangka dalam 8 perkara penangkapan barang-barang haram tersebut, dengan ancam hukuman mulai dari 5 tahun, 20 tahun, hingga hukuman mati.
Pemusnahan narkoba senilai 16 miliar tersebut dilaksanakan bersama Kejaksaan, BNN, DPRD, dan Forkopimda Lampung Selatan. Ganja dibakar setelah disiram solar. Sedangkan sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air keras, sebelum ditanam.
ROY SHANDI
0 comments:
Posting Komentar