Peringatan OPD Lampung Utara Kembalikan LHP Rp5 Miliar

KOTABUMI (4/9/2023) –Kejaksaan Negeri Lampung Utara memperingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengembalikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK sebesar Rp5 miliar dalam tempo sebulan.

Peringatan disampaikan Kepala KejaksaanNegeri Lampung Utara M Farid Rumdana usai rapat koordinasi bidang perdata dan tata usaha dengan Pemkab Lampung Utara di Aula Kejari, Senin 4 September 2023. Rapat diahdiri Bupati Budi Utomo, Wakil Bupati Ardian Saputra  dan seluruh kepala OPD.

Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut temuan LHP BPK 2020, 2021, dan 2022 sebesar Rp5 miliar. Kejaksaan bersama Pemkab Lampung Utara berkomitmen mengembalikan LHP BPK dalam waktu sebulan.

Farid Rumdana menyebut Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian berterimakasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam percepatan penyelesaian LHP BPK di jajaran OPD Pemkab Lampung Utara terhitung mulai hari ini hingga 30 hari.

Kejaksaan berharap apa seluruh OPD mematuhi kotmitmen penyelesaian temuan LHP BPK atau pengembalian anggaran negara tepat waktu.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar