Dalam pengelolaannya, DPC PDIP menyerahkan kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR, yang nantinya melayani kepentingan masyarakat umum dan stanby di tempat tertentu, terutama rumah sakit.
Taman, anggota DPRD Lampung Selatan, menyebut mobil ambulans tersebut dapat dipakai oleh warga manapun tanpa dipungut biaya, untuk mengantar ataupun membawa pulang pasien, di daerah Lampung Selatan.
Anggota DPRD itu juga menyebut setiap anggota DPRD dari fraksi PDI juga siap untuk melayani kebutuhan masyarakat, untuk memperoleh pengobatan yang layak, termasuk untuk mengupayakan BPJS untuk masyarakat tidak mampu.
Ketua BBHAR Lampung Selatan, Merik Havit, mengatakan pihaknya akan menempatkan ambulans di RSUD Bob Bazar Kalianda.
Selain ambulans, BBHAR juga melayani masyarakat yang belum memiliki BPJS.
GELLY
Posting Komentar