Pernyataan itu disampaikan Musa Ahmad lewat kuasa hukumnya Eko Heri Harsono, Minggu, 4 Agustus 2024, menjawab berbagai kabar di media sosial, yang dianggap hendak rujuk karena dalam proses mediasi.
Eko Heri Harsono mengatakan Musa Ahmad, bahkan, akan hadir di Pengadilan Agama Gunungsugih, untuk membuktikan tidak akan ada media di luar peradilan untuk gugatan cerainya tersebut.
Proses mediasi, demikian Eko, hanya sebagai tahapan proses perceraian yang harus dilalui, sesuai Peraturan Mahkamah Agung.
Musa Ahmad juga menepis berita ia melakukan pembohongan publik, karena merasa sudah melayangkan talak kepada Mardiana dan menurutnya hal itu sah sesuai agama. Perceraian tinggal menunggu proses administrasi saja di Pengadilan Agama Gunungsugih.
Pengacara itu juga mengatakan pihaknya sudah empat kali menghadiri sidang gugatan perceraian itu dan akan dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang.
SIGIT SANTOSA
Posting Komentar