Jumat, 12 Desember 2025

Istri Dendi Ramadhona Diperiksa Delapan Jam di Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG (12/12/2025) – Bupati Pesawaran Nanda Indira diperiksa hampir delapan jam di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis malam 11 Desember 2025. Pemeriksaan ini sebagai saksi terkait suaminya Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM.

Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menyampaikan pemeriksaan Nanda Indira untuk mendalami alur peristiwa serta mengklarifikasi sejumlah barang dan aset sitaan dari kediaman pribadi dan rumah dinas bupati Pesawaran.

Nanda Indira dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai bupati Pesawaran tetapi terkait statusnya sebagai istri dendi Ramadhona yang juga mantan bupati Pesawaran. Nanda diperiksa mulai pukul 11.30 hingga Jumat dinihari pukul 01.00 WIB.

Istri Dendi mengatakan dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mempersilakan awak media menanyakan materi pertanyaan lebih rinci kepada penyidik.

Armen Wijaya menjelaskan pemeriksaan Nanda Indira. Penyidik mengajukan lebih 20 pertanyaan menyangkut pendalaman peran para pihak, termasuk klarifikasi terhadap sejumlah barang bukti dan aset sitaan.

Penyidik telah menyita uang dan aset senilai Rp45,27 miliar dari tangan para tersangka berupa uang tunai rupiah dan dolar, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat mobil, empat motor serta puluhan tas mewah.

Penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta memastikan peran pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai Rp8 miliar.

Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka dugaan korusi proyek SPAM Pesawaran yakni Dendi Ramadhona, ZF, SA, S, dan AL. Tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek tahun 2022.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">