Kacabjari Krui Yogie Verdika Kepala Cabjari Krui menyampaikan tersangka berinisial S diduga korupsi anggarandana desa selama menjabat peratin periode 2018-2024. Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 30 saksi, dokumen, dan petunjuk LHP PPKN dari Inspektorat.
Tersangka S diduga menyimpangkan dana desa modus mengelola sendiri anggaran tersebut tanpa melibatkan aparatur pekon. Ia juga melaksanakan beberapa pekerjaan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Mantan peratin ini membuat laporan realisasi keuangan 100 persen. Faktanya realisasi keuangan masing-masing kegiatan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya atau pengeluaran rill. Bahkan S membuat laporan fiktif. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp272 juta dari tujuh item pekerjaan.
Begitu digiring ke tahanan dengan memakai rompi merah, S mengaku sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Namun, ia enggan menyebut pengembalian kerugian negara secara keseluruhan atau hanya sebagian.






0 comments:
Posting Komentar