Tersangka berinisial AZ, 54 tahun, ketua UPK PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pardasuka sejak tahun 2014 sampai sekarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan di Rutan Kotaagung.
AZ diduga telah menyimpangkan pengelolaan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan bersama bendahara dengan inisial AB berstatus buronan. Pada tahun 2014, tersangka menerima aset dana perguliran sebesar Rp970 juta dari pengurus sebelumnya. Dana tersebut tersimpan di rekening Bank Syariah Mandiri atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.
Namun sejak tahun 2014, penyaluran dana dilakukan tanpa prosedur resmi seperti pengajuan proposal kelompok SPP, verifikasi lapangan, maupun persetujuan MAD atau BKAD. Pengurus juga tidak menyusun laporan keuangan dan tidak memiliki daftar kelompok penerima dana.
Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka hanya mengklaim seluruh dana habis akibat kredit macet oleh kelompok peminjam, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti piutang, daftar kelompok peminjam, atau dokumen pendukung lainnya.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, penyidik melakukan penggeledahan Kantor UPK PNPM Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi serta tiga rumah para pengurus UPK di wilayah Pardasuka.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar